Karya ilmiah ini berjudul “Pengenaan Pajak Penghasilan Pengusaha Dalam Transaksi Perdagangan Online (E-commerce)”. Dewasa ini transaksi perdagangantidak hanya dilakukan secara konvensional, dimana penjual dan pembeli saling bertatap langsung disuatu tempat usaha untuk melakukan transaksi perdagangan, melainkan telah berlalih ketransaksi dunia maya (syber space) dimanatransaksi perdagangan
Jumlah pengguna internet di Indonesia cukup besar. Dilihat dari jumlah pengguna internet di Indonesia per tahun. Peningkatan ini disebabkan oleh pertumbuhan penduduk sebesar per tahun (Paiola & Gebauer, 2020). Dari data pada Gambar 1.1, kita dapat melihat bahwa ada peningkatan pengguna internet di Indonesia selama periode 2018-2022.
Saat ini, Bukalapak menjadi salah satu perusahaan e-commerce terbesar di Indonesia dan masuk ke dalam jajaran startup unicorn. [6] [7] [8] [8] Penawaran umum perdana (IPO) pertamanya di Bursa Efek Indonesia pada 2021 menjadi yang terbesar sepanjang sejarah pasar modal Indonesia, yakni sebesar USD 1,5 miliar.
Maraknya pengguna Internet dan sosial media di Indonesia ini membuat bisnis e-commerce transaksi (online) semakin berkembang.Meningkatnya angka jual beli secara online ini secara tidak langsung juga berdampak terhadap perkembangan aturan hukum.Dalam menjalankan bisnis online atau melakukan transaksi online, ada beberapa aspek hukum e-commerce
Perkembangan transaksi e-commerce menun-jukkan adanya peningkatan yang sangat signi-fikan, tidak saja di negara-negara maju tetapi juga di negara berkembang, khususnya Indone-sia.4 Berdasarkan latar belakang tersebut, pe-nulis tertarik untuk membahas mengenai bagai-mana legalitas perjanjian dalam perdagangan secara elektronik (E-Commerce) pada
1.1 Latar Belakang Untuk di Indonesia, bisa dilihat. Join ResearchGate to discover and stay up-to-date with the latest research from leading experts in E-Commerce and many other
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka identifikasi permasalahan yaitu: 1. Jumlah pengguna internet yang terus meningkat mengakibatkan munculnya berbagai perusahaan e-commerce. 2. Banyaknya e-commerce yang memberikan keuntungan dan kemudahan yang menarik sehingga konsumen akan semakin selektif dalam memilih
Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas, penulis tertarik untuk membuat suatu karya tulis ilmiah berupa skripsi yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh BPSK Denpasar dalam Jual Beli Melalui Online (E-Commerce).” 1.2. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang di atas, setelah diamati maka didapatkan
Website e-commerce Shopee mempunyai reputasi yang baik 17 X32 Website e-commerce Shopee memberikan keamanan untuk melengkapi transaksi 18 X33 Website e-commerce Shopee memberikan keamanan pada data pribadi X26 19 X27X34 Website e-commerce Shopee dapat menarik minat dan perhatian 20 X35 Adanya komunitas jual beli pada website e-commerce Shopee
Secara umum, E-commerce telah memberi manfaat tersendiri, baik bagi konsumen maupun bagi produsen. Bagi konsumen e-commerce mengubah cara konsumen dalam memproleh produk yang diinginkan, sedangkan bagi produsen e-commerce telah mempermudah proses pemasaran suatu produk.2 1 Roos Kitles Andadari, dkk. 2019. Pengantar Binis: Mengelola Bisnis
Pada transaksi e-commerce diciptakan transaksi bisnis yang lebih praktis tanpa kertas (paperless) dari para pihak yang melakukan transaksi, sehingga dapat dikatakan e-commerce menjadi penggerak ekonomi baru dalam bidang teknologi. Selain keuntungan tersebut, aspek negatif dari pengembangan ini adalah berkaitan dengan persoalan keamanan dalam
tahun 2018 PFS juga memperkirakan bahwa pasar ecommerce retail di Indonesia akan meningkat sebanyak 239%, dengan total penjualan dari retailer ecommerce mencapau $ 11 Miliar. e-commerce dapat dibagi menjadi 4 kategori utama: B2B, B2C, C2B, dan C2C (Shahriari et al., 2015). 1. B2B ( Business- to-business )
E -commerce‖, Jurnal Hukum No.2 Vol.14, hal. 249 250 15 Rizal Alif, 2008, ―Perspektif Transaksi E-commerce di Era Globalisasi Perdagangan Bebas dalam Hukum Perjanjian di Indonesia‖, Jurnal Hukum Internasional Volume 5, hal. 346 16Ibid, hal. 345
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan pajak e-commerce di Indonesia, faktor pendukung dari penerapan Pajak terhadap transaksi e-commerce di wilayah Indonesia, serta kendala apa saja yang dialami dalam melakukan penerapan Pajak terhadap transaksi e-commerce. Wawancara semi-terstruktur ini dilakukan terhadap 4 orang
Perkembangan e-commerce di Indonesia send iri telah ada sejak tahun 1996, dengan b erdirinya Dyviacom Intrabumi atau D-Net ( www.dnet.net.id ) sebagai perintis transaksi online.
0EF3.
latar belakang e commerce di indonesia