PendapatanDiterima Di Muka: Prosedur Pencatatan dan Contoh. 3 Januari 2022 oleh Wadiyo, S.E. Penggolongan, klasifikasi dan pencatatan pendapatan diterima dimuka harus dilakukan dengan baik dan benar. Pendapatan diterima dimuka pada laporan keuangan termasuk dalam kategori akun kewajiban, oleh karena itu jika bertambah akan berada disisi kredit
Alasanutama untuk ini adalah untuk dapat mengakui pendapatan dengan cara yang sudah dikenal dan terstandarisasi. Kontraktor yang menerima uang muka untuk proyek; Profesional yang mengumpulkan pembayaran untuk pengikut; Hanya karena salah satu pelanggan Anda membayar Anda 600.000 tidak berarti Anda telah mendapatkan seluruh
Adapuncara pembuatan rencana QC dalam sutau tabel dokumentasi di buat dengan bergai macam Contoh Lembar Checklist Amdal Gedung Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), merupakan sebuah aturan kajian atau konsekuensi tentang pengambilan keputusan terhadap penyelengaraan usaha terhadap lingkungan atau proyek – proyek tertentu seperti konstruksi
LihatRincian Penggunaan Uang Muka [Terbaru] Christina Stanton muka penggunaan rincian uang - Oktober 25, 2021. READ ALSO. Yuk cek rincian penggunaan uang muka Salah satu contoh pembuatan bentuk rencana. BAB V TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA HALAMAN V - 250 3 Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh Bank Umum perusahaan penjaminan
pemakaianuang muka dan menyerahkan jaminan bank. o Dikembalikan secara berangsur –angsur dan lunas pada saat pekerjaan selesai 100%(APBN) atau 80% ( BLN ) Sanksi : $ Bila pemakaian UM tidak sesuai maka harus dikembalikan dengan cara memotong pembayaran prestasi pekerjaan. $ Bila pengguna terlambat membayar maka penyedia
Berita Terkini Hari ini: Ratusan Warga Depok Datangi BPN Tuntut Uang Pembebasan Lahan Proyek Tol - Ratusan Warga Depok Datangi BPN Tuntut Uang Pembebasan Lahan Proyek Tol : Ratusan Warga Depok Datangi BPN Tuntut Uang Pembebasan Lahan Proyek Tol - Update Ratusan Warga Depok Datangi BPN Tuntut Uang Pembebasan Lahan Proyek Tol ,
Internetadalah salah satu cara banyak orang menghasilkan uang tanpa komitmen keuangan dan di mana mereka bahkan dapat mempekerjakan profesional untuk kebutuhan bisnis mereka berdasarkan kontrak. Tidak mengherankan bahwa sebagian besar operasi bisnis sekarang telah dikontrakkan, memberikan investor cukup waktu dan ruang untuk mengawasi dan
PembuatanKontrak Proyek. serta bahan dan tenaga kerja. Jika berbisnis dengan klien yang belum Anda kenal, mungkin Anda bisa meminta lebih banyak uang muka dengan retensi kecil. Invoice Tagihan- Permudah Pembayaran. Pastikan invoice tagihan Anda jelas, lengkap, dan benar. Klien tidak hanya membutuhkan bagaimana cara yang sangat jelas untuk
Sebelummembeli rumah subsidi, MBR calon pemohon harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni: Baca Juga: Tips Lengkap Membeli Rumah Baru dan Rumah Second. 1. WNI dan berdomisili di Indonesia berusia minimal 21 tahun/sudah menikah. 2. Pemohon wajib sudah bekerja atau memiliki usaha minimal satu tahun. 3.
Pertanyaanpertama ketika hendak melakukan jaminan uang muka (advance payment bond) yakni mengenai besar nilai jaminan. Besarnya pada umumnya mulai dari 5-20% jumlahnya dari nilai proyek. Atau nilainya juga bisa ditentukan oleh obligee. Pertanyaan kedua yakni mengenai masa berlaku jaminan. Masa berlakunya ditentukan berdasarkan periode
Berikutsyarat dan cara mengajukan kredit hutang di bank ini: 1. Syarat dan Ketentuan Kredit Bank Jago. Ada beberapa syarat yang harus Anda persiapkan sebelum melakukan pengajuan pinjaman. Syarat ini sangat penting untuk dipenuhi supaya pengajuan dapat diterima. Berikut ini persyaratan umum pengajuan kredit di Bank Jago, yaitu:
4 ». Demikianlah beberapa ulasan artikel tentang tahapan permohonan uang muka proyek pemerintah yang dapat Anda jadikan referensi untuk mengetahui lebih jauh mengenai tahapan permohonan uang muka proyek pemerintah. Topik K3 lainnya yang bisa Anda pelajari adalah contoh komunikasi vertikal, contoh buku laporan harian satpam, prosedur K3 yang
AYOKEDUKATIF - Cara Menginvestasikan Pinjaman Uang Keras - Pinjaman uang keras adalah jenis pinjaman real estat yang dibuat terhadap properti. Pemberi pinjaman yang menggunakan pinjaman uang keras akan memberikan uang tunai kepada investor untuk membeli properti, dan kemudian mereka mengharapkan investor untuk membayar kembali pokok ditambah bunga
Setelahuang muka diberikan, maka kontraktor memulai pengerjaan. Saat pekerjaan kontraktor mencapai progress 50%, pembayaran kedua dilakukan, yaitu sebesar 30% dari nilai kontrak. Saat pekerjaan kontraktor mencapai progress 80%, pembayaran termin ketiga dilakukan sebesar 20% dari nilai kontrak. Ketika proyek selesai, Anda harus melunasi pembayaran.
CaraMengurus Uang Muka Proyek Beo vesuvius hutan ditemukan hujan barat developing padang dari binatang kerja Terbaru / By Jeanne Pada artikel kali ini admin bakal share informasi mengenai DuniaKU: tabloidmaya Just another Menu Skip to, Info ini disatukan berasal dari bermacam sumber menjadi mohon maaf kalau informasinya
6hX39OH. PERJANJIAN BORONGAN PEKERJAAN TUGAS PEKERJAANDASAR PELAKSANAAN PEKERJAAND I R E K S IBAHAN-BAHAN DAN PERALATAN KERJATENAGA KERJA DAN UPAHPELAKSANA PIHAK KEDUAJANGKA WAKTU PENYELESAIANMASA PEMELIHARAANHARGA PEKERJAAN PEMBORONGAN DAN CARA PEMBAYARANKENAIKAN HARGAKEADAAN MEMAKSA FORCE MAJEUREDENDA SANKSI-SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAKR E S I K OPEKERJAAN TAMBAH, KURANG DAN BERITA ACARA SERAH TERIMAPENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJAPERSELISIHAND O M I S I L IP E N U T U PTags PERJANJIAN BORONGAN PEKERJAAN Nomor ……………………………………………………………. Pada hari ini hari ………………….. tanggal ………… bulan ………………………….. tahun ……………………, kami yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing Nama Alamat Jabatan Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Abcd, sebagai Pemilik Proyek, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama Jabatan Alamat Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama …………………………… sebagai kontraktor untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak telah sepakat untuk melaksanakan perjanjian pemborongan pekerjaan ………………………………………. dengan ketentuan sebagai berikut PASAL 1 TUGAS PEKERJAAN PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA menerima dengan baik tugas pekerjaan tersebut, serta mengikat diri sebagai Pemborong pada Proyek ………………………………………. PASAL 2 DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN Pekerjaan tersebut dalam Pasal 1, surat Perjanjian ini harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar referensi sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini yang terdiri dari Gambar Prarencana termasuk gambar-gambar detail sesuai tercantum di RAB Spesifikasi bahan yang dipakai sesuai tercantum di RAB Rencana Anggaran Biaya RAB yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA PASAL 3 D I R E K S I Pembinaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam Surat Perjanjian ini dilakukan oleh PIHAK PERTAMA Segala komunikasi permintaan dan perintah atas nama PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA harus disampaikan secara tertulis. PASAL 4 BAHAN-BAHAN DAN PERALATAN KERJA Bahan-bahan, peralatan kerja dan segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut disediakan oleh PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA berhak menolak bahan-bahan dan peralatan kerja yang disediakan oleh PIHAK KEDUA jika kualitasnya tidak memenuhi persyaratan. PASAL 5 TENAGA KERJA DAN UPAH Agar pekerjaan pemborongan dapat berjalan seperti yang direncanakan, PIHAK KEDUA wajib untuk menyediakan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup dan mempunyai keahlian serta keterampilan yang baik. Semua upah tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan tersebut ditanggung oleh sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA. PASAL 6 PELAKSANA PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA akan menunjuk seorang tenaga ahli sebagai Pimpinan Pelaksana pekerjaan pemborongan yang mempunyai wewenang penuh/kuasa penuh, untuk mewakili PIHAK KEDUA PASAL 7 JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PIHAK KEDUA harus menyelesaikan pekerjaan seperti terlampir dalam uraian Pekerjaanselama 45 empat puluh lima hari, waktu mana tidak dapat dirubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali karena keadaan force majeure, seperti yang dijelaskan dalam pasal 11 dalam surat perjanjian ini dan atau karena pekerjaan tambah/kurang sesuai dalam pasal 14 surat perjanjian ini, yang dinyatakan secara tertulis dalam berita acara. PASAL 8 MASA PEMELIHARAAN Masa pemeliharaan ditetapkan selama 45 empat puluh lima hari kalender setelah pekerjaan selesai. Untuk semua Pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal pekerjaan selesai 100% serah terima pekerjaan dan dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik yang dibuktikan dalam berita acara. Untuk pekerjaan karena kerusakan yang terjadi dalam pemeliharaan dan bukan disebabkan force majeure, maka semua biaya yang dikeluarkan ditanggung oleh PIHAK KEDUA. PASAL 9 HARGA PEKERJAAN PEMBORONGAN DAN CARA PEMBAYARAN Harga borongan untuk pelaksanaan pekerjaan borongan ini adalah sebesar Rp. harga tersebut tidak termasuk PPN 10%. Metode Pembayaran yang disepakati kedua belah pihak adalah berdasarkan prestasi pekerjaan, dibagi dalam 4 empat kali termin, dan PIHAK KEDUA diberikan Uang Muka DP sebesar 20% dua puluh persen dari harga borongan pekerjaan yaitu sebesar Rp. ………………………….. yang dibayarkan lunas pada saat penandatanganan kontrak, yang akan diperhitungkan dengan pembayaran termijn sesuai kontrak, sehingga setiap termijn akan dipotong sebesar 20% dari nilai 20% uang muka, atau sebesar Rp. …………………….. dengan perincian sebagai berikut Pembayaran retensi sebesar Rp. …………………………… akan dilunasi setelah berakhirnya masa pemeliharaan yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan BAP terakhir, dengan dibukakan bilyet giro yang jatuh tempo 60 enam puluh hari kalender, setelah Berita Aara Serah Terima Kunci ditanda tangani. Pekerjaan tambah atau kurang akan diperhitungkan dengan hasil opname lapangan dengan dikalikan harga satuan pekerjaan seperti tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya RAB Prestasi pekerjaan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut Pekerjaan yang sudah terpasang diopname 100% Pekerjaan yang materialnya sudah ada dilapangan diopname 50% Pekerjaan yang materialnya sudah dibeli akan tetapi belum ada dilapangan maupunterpasang diopname 30%. Setiap Pembayaran termijn atau Angsuran akan dibayar olehPIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah kwitansi tagihan diajukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau wakilnya. PASAL 10 KENAIKAN HARGA Kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat dan upah selama pelaksanaan pekerjaan pemborongan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA kecuali disebabkanoleh kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Moneter yang secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan naiknya harga bahan secara tidak wajar. Dalam hal terjadinya kenaikan harga seperti yang tersebut pada ayat 1 pasal ini, maka dari sisa pekerjaan yang belum dikerjakan akan diperhitungkan kemudian secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. PASAL 11 KEADAAN MEMAKSA FORCE MAJEURE PIHAK KEDUA dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang telah ditetapkan, apabila terjadi keadaan memaksa force majeure Keadaan memaksa yang dimaksud ayat 1 pasal ini adalah Bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, tanah longsor, banjir, kerusuhan, teror, perang yang dapat mengakibatkan kerusakan dan terlambatnya pelaksanaan Pekerjaan. Adanya pemogokan buruh yang bukan disebabkan oleh kesalahan pemborong. Bila terjadi force majeure PIHAK KEDUA harus secepatnya memberitahukan secaratertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah kejadian. Dalam hal ada pemberitahuan force majeure, maka selambat-lambatnya dalam waktu 7 x 24 jam PIHAK PERTAMA harus memberikan jawabannya. Apabila PIHAK PERTAMA selama waktu yang ditentukan dalam pasal 6 ayat 4 diatas belum memberikan jawaban berarti force majeure dapat diterima. PASAL 12 DENDA SANKSI-SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAK Kecuali karena keadaan force majeure seperti tersebut dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda, Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 1 pasal ini, adalahsebesar 1‰ satu perseribu untuk setiap hari keterlambatan dengan denda maksimal 5% lima persen dari nilai kontrak. Dalam hal PIHAK PERTAMA terlambat membayarkan angsuran kepada PIHAK KEDUA seperti yang diatur dalam pasal 9, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda. Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 3 pasal ini, adalah sama seperti yang tersebut pada ayat 2 pasal ini. Apabila PIHAK KEDUA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa adanya alasan-alasan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda 5% lima perseratus dari harga kontrak dan akibat pemutusan ini, PIHAK PERTAMA mempunyai wewenang untuk melanjutkan sisa pekerjaan denganmenunjuk kontraktor lain. Dalam hal PIHAK PERTAMA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa alasan-alasan yang dapat diterima oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda 5% lima persen dari harga kontrak dan akibat dari pemutusan ini, PIHAK KEDUA tidak diwajibkan untuk melanjutkan sisa pekerjaan. PASAL 13 R E S I K O Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah, rusak, tidak memenuhi spesifikasi teknik atau tidak rapih dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, kecuali keadaan force majeure, maka pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul, kecuali PIHAK PERTAMA telah lalai menerima hasil pekerjaan dari PIHAK KEDUA tersebut. PASAL 14 PEKERJAAN TAMBAH, KURANG DAN BERITA ACARA SERAH TERIMA Pekerjaan tambah/kurang hanya boleh dikerjakan atas perintah secara tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang harganya didasarkan atas penawaran dari PIHAK KEDUA, yang dilampirkan dalam surat perjanjian. Jika harga pekerjaan tambah belum tercantum dalam harga penawaran, maka PIHAK KEDUA mengajukan harga pekerjaan tambah tersebut yang telah disetujui PIHAK PERTAMA dan pembayaran akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA pada saat termijn pembayaran berikutnya. Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah/kurang, dalam ayat 1 pasal ini, adalah segala perubahan pekerjaan diluar harga penawaran yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian. Jika PIHAK PERTAMA berkehendak untuk mengganti salah satu atau beberapa material dari setiap pekerjaan, maka material tersebut dikenakan jasa sesuai dengan jasa pemborong yang telah diajukan oleh PIHAK KEDUA yaitu sebesar 10% sepuluh persen bIaya pekerjaan tambah akan dituangkan dalam Adendum kontrak sebelum pekerjaan selesai. Biaya pekerjaan kurang akan dituangkan dalam adendum kontrak dan diperhitungkan pada akhir pekerjaan. Dengan adanya pekerjaan tambah kurang yang mempengaruhi kegiatan kerja dari PIHAK KEDUA, maka waktu pelaksanaan dengan sendirinya akan bertambah meskipun PIHAK KEDUA tidak mengajukan permintaan penambahan waktu pelaksanaan. Atas dasar permintaan tertulis dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA mengadakan penelitian apakah pekerjaan telah selesai dan apakah telah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Surat Perjanjian ini. Penyerahan pekerjaan yang telah selesai dinyatakan dalam suatu Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan disahkan oleh PIHAK PERTAMA. PASAL 15 PENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJA PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas keamanan tempat dan tenaga kerja selama pekerjaan berlangsung. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas penyediaan sarana untuk menjaga keselamatan tenaga kerjanya, guna menghindari bahaya yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan pada saat melaksanakan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan pertolongan kepada korban dan segala biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. PASAL – 16 PERSELISIHAN Apabila selama pelaksanaan pekerjaan ini terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarahdan mufakat antara kedua belah pihak. Perselisihan dibidang teknik akan diselesaikan melalui suatu Panitia Arbitrase, yang akan terdiri dari seorang anggota yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA, seorangyang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dan seorang yang Netral sebagai ketua merangkap anggota yang disetujui oleh kedua belah pihak. Seandainya masih belum juga tercapai penyelesaian lewat Panitia Arbitrase tersebut, maka akan dilanjutkan melalui prosedur hukum yang berlaku. Semua biaya penyelesaian perselisihan yang terjadi, menjadi tanggung jawab kedua belah pihak PASAL 17 D O M I S I L I PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memilih domisili pada Pengadilan Negeri Bekasi. PASAL 18 P E N U T U P Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini, akan ditentukankemudian atas persetujuan kedua belah pihak. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 dua masing-masing bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama yang dipegang oleh masing-masing pihak dan berlaku sejak ditanda tangani Surat Perjanjian ini. Kedua belah pihak beritikad baik untuk melaksanakan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan ini sesuai dengan isinya. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Meterai ……………………………………… ………..……………………………… Lihat artikel lainnyaIni Dia Strategi Mengakuisisi Lahan dengan Pembayaran MundurContoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa RumahContoh PPJB untuk FlipperCara Cerdas Memanfaatkan Kontraktor Untuk Membiayai Proyek PropertiMetoda Pelaksanaan Proyek, Swakelola atau Sub-kan ke KontraktorBegini Untung Ruginya Menggunakan Kontraktor Dalam MembangunKapan Waktunya Pembayaran Harga Tanah dalam Kerjasama Lahan?Bagaimana Membuat Perjanjian Untuk Mendukung Pelaksanaan Proyek Tanpa Modal?Apa Beda MoU dan PPJB?HATI-HATI, Ini Wanprestasi yang Terjadi Antara Developer, Kontraktor, Kreditur dan KonsumenContoh Surat Permohonan Blokir Sertifikat ke BPNInilah Tugas Seorang Pimpinan Proyek Dari Awal Sampai Proyek SelesaiPengertian-pengertian UU No. 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan RakyatCara Mudah Menjadi Kontraktor DadakanPentingnya Pasal Retensi Dalam Sebuah Kontrak Dengan PemborongTagshttps//asriman com/contoh-paling-lengkap-kontrak-borongan-pekerjaan-dengan-kontraktor/kontrak kerja konstruksi
RumahCom – Dalam jasa konstruksi, pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi dan denda. Retensi adalah jumlah termin progress billing yang belum dibayarkan atau ditahan hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut. Besaran retensi adalah sebesar 5% dan digunakan sebagai jaminan pemeliharaan pekerjaan. Artinya Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan dengan memperhitungkan atau memotong setiap pembayaran sebesar 5 persen. Hal ini sebagai jaminan bahwa penyedia memiliki kewajiban melaksanakan masa pemeliharaan. Lebih lengkap mengenai retensi, simak artikel berikut! Pengertian Retensi dalam ProyekManfaat Retensi dalam ProyekHak RetensiContoh RetensiCara Mengelola Retensi Pengertian Retensi dalam Proyek Pemberlakuan retensi dilakukan apabila terjadi kerusakan yang diakibatkan kesalahan pekerjaan oleh kontraktor. Retensi adalah jumlah termin yang tidak dibayar sampai dengan pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran, atau pembayaran ditahan hingga kondisi suatu proyek telah diperbaiki sesuai dengan kesepakatan. Pemberlakuan retensi dilakukan apabila terjadi kerusakan yang diakibatkan kesalahan pekerjaan oleh kontraktor. Apabila kerusakan terjadi karena kesalahan pemakaian dari pengguna, maka pekerjaan retensi tidak berlaku dan untuk penyelesaian pekerjaan akan dikenakan biaya tertentu sesuai kerusakan. Masa retensi/penahanan pembayaran biasanya berlaku 3 bulan sampai 12 bulan, tergantung pasal yang tercantum dalam kontrak. Setelah masa pemeliharaan/ketika kondisi proyek sudah sesuai dengan perjanjian, maka uang yang ditahan akan dibayarkan kepada kontraktor. Retensi dimulai setelah adanya berita acara serah terima pekerjaan tahap satu. Setelah berakhirnya masa retensi, biasanya akan dilakukan pengecekan ulang terhadap pekerjaan kontraktor. Apabila semua pekerjaan telah dinyatakan sesuai, maka selanjutnya dibuatkan berita acara serah terima pekerjaan tahap dua. Dan, jika berita acara serah terima pekerjaan tahap dua telah ditandatangani, maka kewajiban kontraktor telah selesai dan uang retensi dapat dicairkan. Manfaat Retensi dalam Proyek Penggunaan retensi dilakukan untuk membiayai perbaikan ketika terjadi pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan. Manfaat utama retensi adalah untuk membiayai perbaikan ketika terjadi pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan. Berdasarkan berakhirnya masa pemeliharaan, kontrak konstruksi dapat dikelompokkan menjadi dua. Pertama, pekerjaan konstruksi yang masa pemeliharaannya berakhir di tahun anggaran yang sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan konstruksinya. Kedua, adalah pekerjaan konstruksi yang masa pemeliharaannya melewati tahun anggaran. Pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan yang melewati tahun anggaran juga dapat terjadi sebagai berikut, yakni Pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran yang sama atau pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran berikutnya. Retensi dalam pengerjaan proyek memiliki sejumlah manfaat, di antaranya Retensi berguna untuk memastikan bahwa kontraktor akan menyelesaikan proyek dengan kondisi yang telah digunakan sebagai bukti nyata untuk menghadapi kontraktor apabila standar pekerjaan tidak terpenuhi atau terjadi dana apabila kontraktor lain atau subkontraktor diperlukan untuk menyelesaikan pemilik proyek akan lebih kuat jika menggunakan jaminan uang. Retensi bisa Anda jadikan jaminan pemeliharaan saat Anda membeli rumah indent. Nah, jika Anda sedang mencari rumah indent Anda bisa mengecek di kawasan Cikarang. Berikut daftar rumah dijual dibawah Rp500 juta di kawasan ini! Hak Retensi Hak retensi dapat menerima kuasa untuk menahan sesuatu yang nantinya menjadi penerima kuasa hak untuk memegang sesuatu yang akan dikembalikan. Dari uraian di atas, retensi akan menjamin suatu hal yang sangat berharga, sehingga ada beberapa pihak yang akan sepakat. Oleh karena itu, dengan dipertahankannya salah satu pihak yang akan terlibat untuk memiliki hak satu sama lain, terdapat substitusi kepentingan dalam kaitannya dengan pemberian kewenangan atas hak pengganti itu sendiri. Hak retensi dapat menerima kuasa untuk menahan sesuatu yang nantinya menjadi penerima kuasa hak untuk memegang sesuatu yang akan dikembalikan. Dalam Hak KUHPer yang dimaksud dengan retensi adalah Pasal 1812 KUHPer, “Penerima bentuk kuasa yang berhak menahan pemberi kuasa yang ditangannya kepadanya segala sesuatu yang akan dituntut dari akibat pemberian kuasa.” Dalam menjalankan hak dan kekuasaannya, harus diperhatikan retensinya. Termasuka di antaranya saat diberi kekuasaan dengan menunjuk seseorang sebagai penggantinya dalam suatu masalah. Jika diberi kekuatan tanpa menyebut orang tertentu, maka akan dapat membantu kekuatannya. Contoh Retensi Pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan yang melewati tahun anggaran dapat terjadi sebagai berikut. Ilustrasinya, suatu kontrak konstruksi yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia pada 3 Februari 2022 telah dilakukan PHO pada tanggal 30 Agustus 2022. Masa pemeliharaan yang ditentukan dalam kontrak adalah selama 4 bulan sejak tanggal PHO hingga Desember 2022. Masa pemeliharaan dan masa pelaksanaan pekerjaan berada di tahun anggaran yang sama. Pada kondisi ini, PPK telah melakukan pembayaran sebesar 95% dari nilai kontrak dan menahan uang retensi sebesar 5%, hingga penyedia menyelesaikan kewajiban sampai dengan akhir masa pemeliharaan. Dalam hal terjadi pemutusan kontrak pada kondisi ini, maka PPK dapat menggunakan uang retensi yang ditahan untuk melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi pada masa pemeliharaan. Sebagaimana diilustrasikan, pemutusan kontrak terjadi pada bulan oktober 2022. Untuk penggunaan uang retensi dilakukan sebagai berikut PPK mengajukan surat permintaan pembatalan data kontrak terhadap sisa kontrak yang belum dibayarkan berdasarkan surat pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK, kepada KPPN. Permohonan tersebut didasarkan atas pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh PPK. Hal ini disebabkan alokasi dana yang sudah tercatat dan terikat dengan perjanjian/ kontrak tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan akan melakukan review atas kesesuaian surat permintaan pembatalan data kontrak dengan data kontrak yang telah tercatat pada SPAN. Berdasarkan hasil review, informasi pembatalan data kontrak yang telah dilakukan KPPN akan disampaikan kepada dapat menunjuk penyedia lain untuk melakukan perbaikan. Apabila bentuk dan nilai perikatan dengan penyedia baru berupa SPK atau surat perjanjian, maka hal tersebut wajib didaftarkan kembali ke KPPN untuk dicatat dalam kartu pengawasan kontrak yang PPK dapat mengajukan pembayaran atas prestasi pekerjaan yang telah dicapai oleh penyedia yang telah melaksanakan pekerjaan perbaikan pada masa pemeliharaan tersebut menggunakan mekanisme pembayaran nilai pekerjaan perbaikan sampai dengan maka PPK dapat memilih pembayaran LS non kontraktual dengan mengajukan SPM-LS Non kontraktual atau menggunakan mekanisme pembayaran Uang Persediaan UP yang dikelola bendahara pengeluaran. Diilustrasikan juga suatu kontrak konstruksi yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia pada awal Maret 20222 telah dilakukan PHO pada tanggal 30 September 2022. Masa pemeliharaan yang ditentukan dalam kontrak adalah selama 6 bulan sejak tanggal PHO hingga Maret tahun anggaran berikutnya. Akhir masa pemeliharaan melewati tahun anggaran. Pada kondisi ini, PPK telah melakukan pembayaran sebesar 100% dari nilai kontrak setelah menerima surat jaminan pemeliharaan dari penyedia. Pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan yang melewati tahun anggaran dapat terjadi sebagai berikut. Pertama, Pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran yang sama atau pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran terjadi pemutusan kontrak pada kedua kondisi diatas, perlakuan surat jaminan pemeliharaan yang telah dicairkan, wajib disetorkan sebagai pengembalian ke kas Negara. Tips dasarnya, retensi adalah kesepakatan antara 2 pihak yang umumnya terjadi antara pemberi kerja proyek dan pihak yang akan mengerjakan proyek. Dalam perjanjian akan ada penahanan sesuai dengan syarat dan kesepakatan yang telah disepakati bersama. Cara Mengelola Retensi Secara umum dapat dikatakan bahwa hak retensi adalah hak untuk dapat memegang sesuatu sampai dengan piutang selesai untuk dilunasi. Retensi adalah hak kuasa untuk memiliki sesuatu yang merupakan hak kuasa karena surat kuasa belum membayar pembayaran kepada penerima surat kuasa. Dan secara umum dapat dikatakan bahwa hak retensi ini adalah hak untuk dapat memegang sesuatu sampai dengan piutang selesai untuk dilunasi. Ketika kontrak konstruksi telah selesai, maka kontraktor akan dibayar 95% dari harga kontrak. Dan sisanya 5% akan dipegang dulu sebagai uang retensi yang nantinya akan ditahan kembali, jika ada ketidaksempurnaan bangunan yang sudah diselesaikan oleh kontraktor dan harus diperbaiki oleh kontraktor. Dari ulasan di atas terlihat jelas bahwa retensi juga dapat mengatur berbagai aspek kehidupan dengan memenuhi kebutuhan yang ada dan yang disepakati. Berikut adalah beberapa cara untuk mengelola retensi. Carilah cara yang efektif agar proyek tersebut berjalan dengan menawarkan untuk melakukan penilaian kompetitif, semua proyek harus terlihat proyek dengan perusahaan yang akan menjalin hubungan mengenai proyek dan jalur karier. Tonton video berikut tips membuat akta jual beli tanah! Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Harmoni/Diupdate Juni 18, 2021Menerapkan down payment atau uang muka biasanya sudah dilakukan sejak dahulu oleh para pebisnis, yang mana down payment ini membantu pembeli untuk meraih barang atau kebutuhannya tersebut tanpa harus dilunasi terlebih dahulu. Sebagai pebisnis yang menjual barang atau properti biasanya akan menerima down payment atau uang muka. Setelah itu dari segi pencatatan akuntansinya, perusahaan akan mencatat penerimaan down payment tersebut sebagai pendapatan diterima dimuka. Down payment adalah sebagian pembayaran awal dimuka untuk kebutuhan dalam membeli barang atau to Tweet Lantas mengapa disebut down payment adalah pembayaran awal dimuka secara uang dp yaitu tunai, atas pembelian barang maupun jasa. Seperti contoh mobil, rumah, sewa kantor, furniture, dan sebagainya. Lalu bagaimana cara mencatatnya? Simak dibawah ini. Apa Yang Dimaksud Down Payment Uang Muka?Apa Saja Contoh Down Payment Uang Muka?Uang Muka RumahUang Muka KendaraanApa Saja Kelebihan Dalam Down Payment Uang Muka?Keuntungan Pembayaran Down Payment Lebih BesarKeuntungan Pembayaran Down Payment Lebih KecilCara Mudah Mencatat Uang Muka Dalam Software Pembukuan HarmonyLakukan Daftar Akun Gratis Selama 30 HariMencatat Uang Muka sebagai Uang MasukMembayar Invoice dengan Uang MukaMengecek Saldo Akun Uang Muka Melalui Laporan Buku Besar Apa Yang Dimaksud Down Payment Uang Muka? Pada pengertian akuntansi bahwa down payment adalah uang muka diawal yang pembayarannya secara tunai, apabila konsumen ingin membeli barang atau jasa yang cukup mahal akhirnya diambil secara kredit. Mengapa diambil secara kredit? Karena biasanya konsumen membeli barang yang bernilai mahal dan kemungkinan sisa pembayarannya hanya bisa dengan dicicil. Adapun barang tersebut yaitu kendaraan atau properti. Walaupun dicicil, down payment ini juga berguna sebagai penjamin kepada penjual. Karena pembeli akan membayar sisa cicilannya dan tetap membeli barang tersebut. Disisi lain sebagai konsumen yang memanfaatkan down payment dikarenakan adanya suatu kebutuhan, yaitu dengan cara membeli barang tersebut supaya tidak diambil oleh orang lain atau takut harga barang tersebut bisa menjadi lebih mahal. Namun bagaimana jika membatalkan uang dp tersebut? dilihat dari beberapa kasus ternyata Anda bisa membatalkan barang apabila barang tersebut belum digunakan. Namun uang dp yang dikembalikan tidak 100% penuh dan adanya potongan. Baca Juga Apa Itu Perbedaan Debit Dan Kredit Dan Penggunaan Dalam Akuntansi Apa Saja Contoh Down Payment Uang Muka? Seperti yang Anda ketahui bahwa cara kerja down payment adalah semakin besar nominal awal dibayarkan, maka cicilan Anda akan semakin kecil ketika dibayarkan. Sebagai pertimbangan Anda, adapun dua jenis contoh down payment yaitu Uang Muka Rumah Pada contoh uang muka ini yaitu down payment rumah, yang mana cirinya seseorang yang mencicil rumah biasanya berumur di usia 20an. Sehingga berpikir untuk membeli rumah pribadi untuk di hari tuanya. Biasanya down payment rumah ini diajukan sebagai KPR atau kredit pemilikan rumah dari bank untuk membeli rumah. Misalnya harga rumah 2 miliar rupiah, biasanya DP harus dibayar sekitar 10-20% tergantung bank dan ketentuan penjual tersebut. Oleh karena itu jika Anda yang ingin memiliki rumah atau kantor sebaiknya harus menyiapkan uang muka dp berkisar kurang lebih 200 juta – 400 juta rupiah. Namun jika Anda tidak ingin bunganya tak terlalu tinggi, maka Anda bisa menambah jumlah DP. Bahkan Anda bisa mengurangi jangka waktu bayar cicilan. Uang Muka Kendaraan Selain itu apakah Anda juga ingin membeli kendaraan pribadi secara kredit? Maka ketahuilah minimum down payment tersebut ketika ingin dibayarkan di awal. Berdasarkan sumber yang ada di tahun 2019 DP untuk kredit kendaraan sekitar 15%, sedangkan adanya peraturan baru ternyata kendaraan naik menjadi 25-40% tergantung variasi kendaraan yang dibeli. Dari beberapa perusahaan sewa kendaraan juga mengatakan bahwa DP minimal sekitar 30-40% untuk kendaraan mobil Beberapa perusahaan leasing bahkan menaikkan DP minimal menjadi antara 30-40% untuk kendaraan roda empat. Sedangkan pada pinjaman di bank bunga yang didapat biasanya lebih rendah dari leasing. Sehingga biaya yang harus dibayar juga tidak terlalu tinggi, sistem pembayarannya juga sama dengan rumah. Semakin besar down payment tersebut, maka semakin rendah cicilannya. Sebagai kesimpulan bahwa ternyata dengan adanya down payment tersebut dapat memudahkan konsumen untuk meraih aset yang ingin dibeli. Sementara itu uang dp yang besar juga dapat meminimalisir nilai bunga yang harus dibayar. Baca Juga Retur Pembelian & Penjualan Jenis Dan Pencatatannya Dalam Akuntansi Apa Saja Kelebihan Dalam Down Payment Uang Muka? Berikut ini ada dua jenis kelebihan dalam pembayaran down payment yang bisa Anda ketahui, yaitu antara lain Keuntungan Pembayaran Down Payment Lebih Besar Uang muka yang lebih besar dapat membantu Anda meminimalkan pinjaman. Semakin banyak nilai down payment yang Anda bayar, maka semakin kecil pinjaman Anda. Hal ini berarti bahwa total biaya bunga yang Anda bayarkan selama jangka waktu pinjaman bisa lebih rendah, dan Anda juga dapat memperoleh manfaat dari pembayaran bulanan yang lebih rendah. Nah untuk merasakan keuntungannya dalam pembayaran uang muka yang lebih besar, cobalah untuk menghitung dan mempertimbahkan pinjaman Anda. Setelah itu rasakan keuntungan dalam pembayaran tersebut yaitu Tingkat bunga menjadi lebih rendah Adanya asuransi hipotek Memiliki pengeluaran bulanan lebih Adanya pinjaman kembali di masa depan Memiliki potensi kekayaan bersih [elementor-template id="26379"] Keuntungan Pembayaran Down Payment Lebih Kecil Pada uang muka dengan pembayaran lebih kecil juga memiliki alasan yang menarik, karena Anda juga tidak perlu mengeluarkan banyak uang di awal. Uang muka yang lebih kecil menarik karena satu alasan yang jelas Anda tidak perlu menghasilkan banyak uang. Beberapa argumen untuk menjaga agar uang muka Anda tetap kecil meliputi Pembelian barang menjadi lebih cepat Memiliki uang cadangan darurat Mempunyai adanya asuransi pemeliharaan barang Sebagai prioritas lain Cara Mudah Mencatat Uang Muka Dalam Software Pembukuan Harmony Apabila Anda memiliki customer atau konsumen dengan pembayaran dimuka diawal, atau mengirimkan Deposit sebelum Invoice terbit. Maka Anda bisa mencatat uang muka ke dalam software pembukuan Harmony, yang mana transaksi tersebut di input ke dalam akun Pendapatan Diterima Di Muka Unearned Revenue. Dengan asumsi penerimaan uang tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar pembelian / penjualan. Untuk caranya bisa Anda ikuti dibawah ini Lakukan Daftar Akun Gratis Selama 30 Hari Masuk ke aplikasi Apabila Anda belum punya? Miliki akun Gratis 30 Hari klik di sini. Mencatat Uang Muka sebagai Uang Masuk Jika Anda sudah login, setelah itu Anda bisa mencatat uang muka dengan pilih menu “Kas & Bank”, jika sudah pilih “Nama Akun” kas yang sering Anda lakukan transaksi. Kemudian pilih “Uang Masuk” dan input semua informasi seperti berikut ini Membayar Invoice dengan Uang Muka Lalu ketika di masa depan Invoice-nya siap dibuatkan, maka Anda bisa melakukan pembayaran menggunakan akun yang sama Mengecek Saldo Akun Uang Muka Melalui Laporan Buku Besar Anda dapat melakukan pengecekan berkala untuk Akun Unearned Revenue tersebut, apakah masih ada Uang Muka yang menggantung atau sudah digunakan untuk pembayaran Invoice dari Laporan Buku Besar Akun. Di laporan tersebut akan terlihat kapan Uang Muka-nya dicatat, dan kapan digunakan untuk membayar Invoice Payment. Sebagai contoh dibawah ini yaitu berikut Membuat pembukuan usaha yang praktis dan secara modern, bisa Anda lakukan melalui aplikasi pembukuan usaha seperti software Harmony yang sangat mudah bukan? Jika dibandingkan dengan pembukuan secara manual akan membutuhkan waktu yang lama, dan tentunya akan terjadi human error dalam perhitungan keuangan bisnis Anda. Namun hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi Anda jika Anda menggunakan sistem pembukuan dan laporan keuangan yang berbasis cloud technology. Karena Anda cukup memasukkan data-data yang dibutuhkan, secara otomatis sistem akan membuatkan dokumen tersebut dan mudahnya lagi, Anda bisa mengekspor dokumen data buku besar Anda untuk kebutuhan pebisnis atau investor. Apa itu Harmony? Harmony yang dapat dengan mudah melakukan pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Penasaran? Silakan registrasi data diri Anda di sini, dan dapatkan Gratis selama 30 Hari untuk bisa menikmati segudang fitur, layanan dan manfaat yang diberikan pada bisnis Anda hanya di Harmony. Mau update info menarik dan penawaran terbaik kami selanjutnya? Ayo, follow dan like akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony. Pembukuan Lebih Mudah!Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!COBA GRATIS HarmoniHarmony menyajikan artikel seputar bisnis, keuangan, perpajakan dan finansial untuk membantu para pemilik usaha kecil. Dapatkan cara mudah membereskan keuangan usaha Anda menggunakan Harmony dan coba gratis 30 Social Media KamiDapatkan konten terbaru dari HarmonyArtikel Populer Lainnya
Salah satu cara seorang developer properti menerapkan pricing strategy dalam menjual produknya adalah dengan cara menetapkan uang muka sekecil mungkin. Bahkan bisa dengan hanya sekedar uang booking fee saja yang besarnya tidak seberapa. Sehingga uang muka dianggap 0 rupiah. Hal ini untuk mengakomodir konsumen yang kesulitan menyediakan uang muka yang besar tetapi sanggup untuk mencicil. Karena memang banyak sekali masyarakat dengan tipe seperti itu, mereka sanggup mencicil untuk harga rumah sampai dengan lima ratus juta rupiah tetapi jika diminta untuk menyediakan uang muka dua puluh persen atau seratus juta, mereka tidak lagi penyebabnya adalah kondisi perekenomian makro negara kita yang masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi. Baca juga Lihat di sini materi dan jadwal workshop developer properti bagi pemula Karena ketika dilanda pandemi Covid19, masyarakat menengah ke bawah sangat telak kena dampaknya, imbasnya adalah kemampuan mereka dalam menyediakan uang tunai untuk membeli rumah menurun. DP 0%, developer rugi? DP 0%, developer rugi? Kok bisa dengan uang booking fee saja sudah bisa membeli rumah? Developer rugi dong. Ngga juga karena harga yang ditetapkan sudah diperhitungkan dengan matang. Ngga mungkin developer menjual rugi produknya. Bagaimana strateginya? Langkah pertama yang harus dilakukan developer adalah dengan menetapkan target pemasukan. Hal ini penting karena dengan adanya target pemasukan maka seorang developer akan fleksibel dalam menentukan harga jual produknya. Sebagai contoh kita menetapkan harga untuk produk kita adalah 500 juta. Anggap bahwa nilai appraisal produk berdasarkan lokasi dan spek bangunan adalah 500 juta juga. Dari angka di atas dapat kita hitung pemasukan yang diterima oleh developer jika konsumen tidak kita mintakan uang muka down payment, DP yang besar. Atau kita anggap DP-nya 0 rupiah. Hanya sekedar uang booking fee saja 5 juta. Artinya dari konsumen kita tidak mendapatkan pemasukan, 5 juta itu anggaplah untuk para tenaga marketing sebagai closing fee dan biaya administrasi marketing. Boleh-boleh saja karena seorang developer itu bebas menetapkan skema pemasaran dan harga produknya. Sultan mah bebas 😀 Begini cara menghitungnya Harga jual, 500 juta. Harga ini bisa berubah, tetapi harus ditetapkan hati-hati karena perhitungan pajak-pajak mengikuti harga jual ini. Plafond KPR, 500 juta. Pajak Pertambahan Nilai PPN, 10% x 500 juta = 50 juta. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB, 500 juta – 60 juta x 5% = 22 juta Biaya proses KPR dan notaris, 5% x 500 juta = 25 juta. Biaya ini sudah termasuk biaya notaris, APHT, appraisal, administrasi, provisi, biaya proses, angsuran pertama, premi asuransi kebakaran, premi asuransi jiwa. Marketing fee, 3% x 500 juta = 15 juta. Biaya marketing fee ngga harus 3%, mungkin 2,5% bisa juga 5%. Bebas saja. Pajak Penghasilan final, 2,5% x 500 juta = 12,5 juta. Pemasukan ke developer tersisa Jadi dari harga jual 500 juta yang ditetapkan itu seorang developer hanya mendapatkan pemasukan sebesar saja. Nah, nilai ini musti diperhitungkan betul-betul apakah dengan pemasukan segini proyek masih layak untuk dikerjakan? Kunci jawaban layak atau tidaknya adalah kemampuan dalam membuat studi kelayakan terhadap proyek tersebut. Karena dalam sebuah studi kelayakan tentu sudah diperhitungkan semua faktor-faktor yang mempengaruhi proyek termasuk biaya-biaya dan laba. Setelah melihat analisa ini dirimu tidak usah lagi heran kalau ada developer yang menjual produknya hanya dengan membayar booking fee 5 juta saja maka konsumen sudah bisa akad dan bebas biaya-biaya semua. Artinya biaya PPN, BPHTB, biaya notaris dan proses yang menjadi kewajiban pembeli ditanggung semua oleh developer. Tapi sebenarnya bukan developer yang membayar, uangnya dari akad KPR yang nanti dicicil oleh konsumen… hehehe Lihat artikel lainnyaFakta Ekonomi Properti Trendnya Lambat Sehingga Mudah DiprediksiBegini Langkah Memiliki Properti Tanpa Harus Membeli TunaiApa Beda Program FLPP, BP2BT Dan Subsidi Selisih Bunga KPR?DP Suka-Suka Konsumen, Bagaimana Strateginya?Beberapa Penyebab KPR Anda DitolakRelaksasi LTV dan FTV, Beli Rumah Dengan DP 0 PersenIni Besaran Bunga KPR yang Ideal Menurut PengembangCara Membuat Surat Pemesanan RumahCara Mudah Menetapkan Harga Perumahan Dengan Mengutak-Atik Uang MukaBegini Cara Mengembangkan Proyek Properti tanpa Melibatkan BankDahsyatnya Uang Tunai Dalam Negosiasi Pembayaran TanahDP 0 % To Rocket Your Sales!! Bagaimana Menerapkan DP 0% dalam Penjualan Perumahan?Gaji 12 Juta Per-Bulan, Bisa Beli Rumah Harga Berapa?Ini Alasan Gampangnya Menjual PropertiBeli Rumah Saat Ini Bisa Dengan DP 0 Persen
cara mengurus uang muka proyek